Jumat 06 Nov 2020 01:10 WIB

BNN Mulai Realisasikan Peradilan Cepat

Dengan peradilan cepat ini bisa memangkas waktu yang selama membutuhkan 30 hari.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menerapkan peradilan cepat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Foto: Istimewa
Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menerapkan peradilan cepat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menerapkan peradilan cepat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai solusi dalam menghadapi pandemi Covid 19 dan mengurangi kelebihan kapasitas lapas oleh pelaku penyalahgunaan narkoba. 

"Peradilan singkat itu memang salah satu pilihan yang kita lakukan," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN Provinsi Jabar, Kamis (5/11).

Menurut Heru, dengan peradilan cepat ini bisa memangkas waktu yang selama membutuhkan 30 hari proses penyidikan menjadi 15 hari. Sejumlah BNN Kabupaten/Kota di Jabar, kata dia, sudah menerapkan peradilam cepat. Di antaranya Kota Depok dan Kota Bandung. 

Peradilan cepat kasus narkoba, kata dia, akan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung, serta hasil asesmen (penyidik, Kejaksaan, dan Hakim). "Ada kriterianya merujuk pada surat SEMA dan Surat Edaran Jaksa Agung. Ada beberapa kategori yang mudah pembuktiannya, yang mudah menghadirkan saksi," ujar dia.

Selain membahas peradilan cepat, pertemuan tersebut juga membicarakan beberapa persoalan yang selama ini menjadi kendala di lapangan dalam upaya pemberantasan narkotika di tanah air.

"Dari hasil pembicaraan mengerucut kita bisa membedakan mana yang ditangkap oleh polisi dan BNN. Mana yag masuk kategori pengguna, pengedar, dan bandar. Sehingga tidak disamakan perlakuannya.Tadi kita bersepakat dari hasil asesmen pengguna berhak direhabilitasi," tutur dia.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, proses peradilan cepat kasus narkoba sudah diterapkan di Jabar. Pada 2019 sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui peradilan cepat dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Dia terus mendorong seluh BNNK di Jabar menerapkan proses peradilan cepat ini. "Kita dorong seluruh BNNK di Jabar menerpkan peradilan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Kepala BNN RI berada di Kantor BNNP Jabar dalam rangka sosialisasi peradilan cepat di wilayah Jabar. Hadir dalam pertemuan tersebut Kajati Jabar, Kepala Pengadilan Tinggi Jabar, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar, dan Wakapolda Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement