REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, sempat mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai saksi atas kasus rekannya, Anton Permana. Bareskrim akan kembali memanggil Yani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan depan.
"Sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang, untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Selain itu, Awi juga menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan surat panggilan yang sudah diberikan penyidik. Bahkan, menurut Awi, selama ini tidak ada saksi yang merasa keberatan terkait dengan surat panggilan yang diberikan. Artinya, tidak ada masalah dengan surat pemanggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait pemanggilan tersebut.
“Kita sudah melaksankan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan,” tegas Awi.
Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). Namun di hari yang sama, Ahmad Yani, justru mengirimkan puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," kata salah seorang tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal.
Awalnya, Ahmad Yani akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.