Rabu 04 Nov 2020 14:42 WIB

Top 5 News: Pasal Janggal UU Cipta Kerja dan Boikot Prancis

Warganet menemukan pasal janggal di UU Cipta Kerja.

Bunyi Pasal 2 Nomor 3 UU Minyak dan Gas di dalam UU Cipta Kerja mendapat sorotan warganet.
Foto:

3. Mualaf Norwegia Tertarik Islam karena Tagar Boikot Prancis

JAKARTA – Espen Bjekestrand Jaegtvik pemuda asal Norwegia telah memeluk Islam dibimbing secara daring oleh pembina Mualaf Center Indonesia Steven Indra Wibowo.  

 

 

"Beliau mungkin menemukan tagar yang beredar terus di sosmed tentang #boycottfrance, dan kemudian menemukan tagar yang sama namun gambar berbeda tentang seorang warga negara Prancis yang bersyahadat setelah saya nyatakan kedai kopi saya melakukan boycott beberapa produk dari Prancis,"ujar Steven kepada Republika.co.id, Senin (2/11). 

photo
Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron memicu boikot produk Prancis di berbagai belahan dunia. Terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti di Lebanon hingga Indonesia. - (EPA-EFE/WAEL HAMZEH )

 

Menurut Steven rasa ingin tahu orang-orang alasan begitu marah umat Muslim sedunia tentang perlakuan majalah Charlie Hebdo yg dengan sengaja menghina Rasulullah dan menyulut kemarahan muslim. Kemudian pembunuhan seorang guru yang menghina Islam, lalu banyaknya pujian terhadap syuhada yang membunuh penghina Islam tersebut. 

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman. Publik pun bisa mengakses dan mengunduh UU yang diklaim bisa mempermudah investasi itu di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru.

 

 

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), terungkap, Jokowi menandatangani dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11) yang langsung berlaku resmi. Hingga Selasa (3/11) pagi WIB, sudah 8.831 orang yang mengunduh berkas tersebut.

Di bawah tanda tangan Menkumham Yasonna H Laoly, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. Republika pada Selasa pagi WIB menelaah bagian awal UU Cipta Kerja dan langsung mendapati ada aturan yang janggal di dalamnya.

Tepatnya, di Pasal 6 yang berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement