Rabu 04 Nov 2020 13:41 WIB

Luhut: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Ketiga Desember 2020

Pelaksanaan vaksinasi ini mundur dari rencana awal yang akan dimulai November ini.

Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Ted S. Warren
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan vaksinasi Covid-19 kemungkinan akan dimulai pada minggu ketiga Desember 2020. Pelaksanaan vaksinasi ini mundur dari rencana awal yang disebut-sebut akan dimulai November ini.

"Kami akan melakukan vaksinasi di minggu ketiga Desember," kata Luhut dalam paparan pada acara The 7th Singapore Dialogue on Sustainable World Resources (SDSWR) secara virtual, Rabu (4/11).

Baca Juga

Luhut mengatakan saat ini tengah dilakukan uji klinis fase ketiga di Bandung, Jawa Barat, yang dikembangkan Sinovac dan Bio Farma.

Untuk bisa melakukan vaksinasi, pemerintah Indonesia juga akan menggunakan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/ EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya rasa (vaksinasi akan dilakukan pada) sekitar 9 juta orang di wilayah spesifik yang kami percaya berkontribusi besar pada tingginya kasus Covid-19. Di Jakarta, misalnya, ada sejumlah area yang kami percaya berkontribusi besar pada kasus Covid-19 dan berikan mereka suntikan," katanya yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu.

Luhut menambahkan, dalam jangka pendek, pemerintah menargetkan bisa membuat wilayah Bali menjadi zona hijau pada awal tahun 2021 mendatang menyusul vaksinasi pada minggu ketiga Desember itu.

"Kami ingin lihat Bali jadi zona hijau, itu target kami, Bali jadi zona hijau harapannya pada awal tahun depan karena kita akan mulai vaksinasi mulai minggu ketiga Desember," katanya.

Sebelumnya, Luhut mengatakan rencana vaksinasi Covid-19 yang tadinya akan dimulai sekitar minggu kedua November bisa saja molor.

Menurut dia, kemungkinan mundurnya jadwal vaksinasi bukan karena tidak adanya pasokan vaksin, melainkan karena dibutuhkan waktu bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk bisa mengeluarkan emergency use authorization.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement