REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang meringkus sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus narkoba yang tercatat sepanjang Oktober 2020. Ke-10 tersangka itu berinisial R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, dua di antaranya yang berinisial RA dan FEF merupakan residivis untuk kasus yang sama. Keduanya, kata Ade, pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.
"Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih, sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Banten, Selasa (3/11).
Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan delapan tersangka lainnya merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, dan sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram. Juga ada ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7.416 butir, serta tramadol sebanyak 3.240 butir.
“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1.000 per butir sedangkan dijual Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya,” terang Ade.
Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada kalangan remaja. Para tersangka, kata dia, mengaku tidak memilih-milih sasaran pembelinya, prinsipnya asalkan mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitarnya. "Mari kita bekerja sama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," ucapnya.