Selasa 03 Nov 2020 18:15 WIB

Demokrat Nilai Jokowi Abaikan Suara Masyarakat

Jokowi seharusnya melihat kondisi masyarakat yang sejak awal menolak UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah massa dari elemen buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Sejumlah massa dari elemen buruh berunjuk rasa di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan, mengkritik Presiden Joko Widodo yang akhirnya meneken Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menolak regulasi sapu jagat tersebut.

“Dalam hal ini presiden telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi masyarakat melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan,” ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (3/11).

Sebagai pemimpin negara, Jokowi seharusnya melihat kondisi masyarakat yang sejak awal menolak UU Cipta Kerja. Tak sedikit dari mereka rela meninggalkan aktivitasnya untuk melakukan aksi penolakan terhadap produk hukum itu.

“Sejak awal sudah banyak penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, wujudnya aksi demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya, hingga berhari-hari,” ujar anggota Komisi V DPR itu.

Fraksi Partai Demokrat juga tetap menegaskan untuk menolak UU Cipta Kerja. Pihaknya akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan arahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pak SBY yang mengharapkan agar para kader Demokrat tidak patah dan tidak menyerah. Harus terus secara gigih memperjuangkan kepentingan rakyat, dengan cara-cara yang baik dan tepat,” ujar Irwan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. 

Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement