REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi lembaga paling tidak dipercaya dalam mengawasi bantuan Covid-19 kepada masyarakat. HAl tersebut sebagaimana ditangkap riset yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Berdasarkan hasil survei, 41 persen publik tidak percaya akan pengawasan anggota dewan yang terhormat terkait bantuan penanganan Covid-19. Sementara 11 persen publik sangat tidak percaya dan 40 persen cukup percaya akan pengawasan DPR berkenaan dengan bantuan Covid-19.
Angka itu berbanding jauh jika dibandingkan dengan lembaga lain seperti presiden dimana 15 persen publik tidak percaya akan pengawasan kepala negara terkait bantuan Covid-19. Sedangkan 14 persen masyarakat tidak percaya pada pemerintah provinsi dan kementerian sosial.
Sebesar 16 persen publik tidak percaya pada pemerintah daerah, 17 persen pada pemerintah desa/kelurahan, 18 persen pada gugus tugas Covid-19, sebesar 24 persen terhadap KPK, 21 persen pada LSM dan 29 persen publik tidak percaya pada kepolisian soal pengawasan bantuan penanganan Covid-19.
"Jadi distribusi bantuan sosial yang tepat itu akan sangat berpengaruh pada persepsi masyarakat terkait penanganan korupsi," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (3/11).
Sebelumnya, survei dilakukan pada 13 hingga 17 Oktober. Sampel sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung dengan asumsi metode simple random sampling.
Survei memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.