Senin 02 Nov 2020 22:04 WIB

Baleg Nilai Omnibus Law Bisa Cegah Korupsi dalam Perizinan

Baleg menilai, Indonesia makin siap bersaing setelah ada Omnibus Law.

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain setelah adanya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Guspardi mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat ramah investasi. 

Ia mengatakan, adanya undang-undang ini membuat izin usaha semakin mudah. Selama ini, menurutnya banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit. 

Baca Juga

Guspardi mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan investor mengembangkan bisnis di Indonesia. Perkembangan ekonomi nasional diharapkan semakin pesat sehingga Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara lain.

"‎Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," kata Guspardi.

Anggota Komisi II DPR ini melanjutkan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja‎ juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan. "‎Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," ujarnya.

Kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi, Guspardi yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.‎ "K‎ita berkompetisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," ucapnya.

Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Kini tak ada lagi modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar Bambang.

Bamsoet melanjutkan, misalnya soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a). Serta, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).

"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," kata Bamsoet.

Bambang menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga, bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bamsoet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement