Ahad 01 Nov 2020 21:58 WIB

Upah Minimum Jatim Naik Rp 100 Ribu untuk 2021

Upah minimum 2021 Jatim naik 5,65 persen

Red: Nur Aini
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Foto: Pemprov Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 100.000 tersebut, sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu."Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (1/11).

Baca Juga

Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. "Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya, UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Khofifah.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari karena keputusan emosional, dan harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan."Kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, kenaikan UMP tersebut, meskipun kecil, harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur.

"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur, terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19. Di wilayah Provinsi Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp 1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang telah diumumkan. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp 1.913.000 tersebut. Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement