REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) tahun 2020 digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10), di anjungan Riau, TMII, Jakarta. Rakernas menghasilkan beberapa rekomendasi.
Rakernas III dengan tema "Memperkuat Konsolidasi Organisasi" ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memastikan bahwa KRPI berada di garda terdepan dalam rangka mewujudkan keadilan, kesetaraan dan trilayak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) rakyat pekerja.
Rakernas ini juga dihadiri anggota KRPI dari seluruh Indonesia dan yang ada di beberapa negara seperti Hong Kong serta Taiwan.
Dalam acara tersebut, KRPI membagikan 1.000 kartu BPJS Jaminan Hari Tua kepada anggota KRPI yakni para supir angkutan barang.
KRPI beranggotakan 200 ribu lebih pekerja dari berbagai federasi sektor diantaranya pekerja pelabuhan (FPPI), pekerja sektor perbankan dan rumah sakit (OPSI), pekerja sektor publik (AN-KSN), pekerja seni (FSPI), pekerja garmen (FSBI), pengemudi dan angkutan barang (APABI), pekerja pos dan logistik (FPPLI) dan pekerja migran (SBMI).
Berikut rekomendasi Rakernas III KRPI,
- Dalam perjuangan untuk mencapai kesejahteraan pekerja, anggota KRPI akan memastikan perlindungan lima jaminan sosial dan akan mengambil tindakan kolektif demi melindungi martabat serta hak-hak rakyat pekerja.
- KRPI secara aktif akan mengawal kebijakan penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 untuk memperkuat sistem kesehatan, jaminan sosial dan respon stakeholders terkait untuk perlindungan rakyat pekerja;
- Tantangan besar rakyat pekerja ke depan adalah Undang-Undang Cipta Kerja. KRPI berkomitmen untuk membangun kampanye perlawanan untuk membela masa depan rakyat pekerja dan kampanye progresif lainnya baik itu lewat gerakan industri, sosial, budaya maupun politik hukum.
- Rakernas III KRPI juga merekomendasikan untuk disahkannya RUU Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Pos dan Logistik Nasional, RUU Sistem Pengupahan Nasional, RUU Perubahan atas UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perubahan atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Percepatan Pembuatan Peraturan Turunan dari UU 18/2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Rakernas III KRPI memutuskan untuk berdiri bersama rakyat pekerja Indonesia dalam memperjuangkan hak, martabat, dan keadilan di tempat kerja mereka.