Jumat 30 Oct 2020 01:06 WIB

Legislator PDIP: Pemerintah tak Ingin Banyak Buruh Kena PHK

Legislator PDIP mengatakan pemerintah tak ingin banyak buruh kena PHK karena pandemi

Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi PDIP, menanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida ‎Fauziyah yang menerbitkan surat edaran mengatur tentang penetapan upah minimum 2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Artinya pemerintah tidak menaikkan upah minimum.

Baca Juga

Hendrawan Supratikno mengatakan memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi Covid-19 di tanah air.Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎

"Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," katanya. 

Hendrawan mengatakan jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.‎

‎"Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga minus‎," katanya.

Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikkan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi virus Covid-19 ini.‎

"Oleh sebabnya ini kita anggap ini sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga menahan diri untuk tidak menuntut menaikkan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan," ucapnya.‎

Sehingga langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.

"Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win win solution," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement