Kamis 29 Oct 2020 22:49 WIB

Bima Arya Sidak Restoran dan Cafe di Bogor

Bima meminta pengelola restoran menjalankan protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan di Jalan Pajajaran Indah, Kota Bogor pada Kamis (29/10) sore
Foto: shabrina zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah rumah makan di Jalan Pajajaran Indah, Kota Bogor pada Kamis (29/10) sore

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan kafe di Jalan Baranangsiang Indah, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (29/20) sore.  Bima Arya yang didampingi Satpol PP dan Tim Elang, menemukan ada restoran dan kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan yakni kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen dan pengunjung tidak menjaga jarak.

Bima Arya, pada sidak tersebut, mengingatkan pengelola restoran dan kafe, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Tim Elang yang mendampingi Bima Arya, kemudian mencatat pelanggarannya berdasarkan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga

"Tidak boleh berkerumun terlalu dekat. Saya ingatkan kepada pengelola restoran untuk diperhatikan. Restoran silakan buka sampai malam, tapi menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.

Menurut Bima, pengunjung restoran harus menjaga jarak fisik dan kalau ngobrol tetap memakai masker. "Pengunjung yang makan di restoran, paling malam sampai pukul 21.00 WIB," katanya.

Bima menegaskan, kalau pengelola restoran, kafe, dan usaha lainnya, tidak mau tegas menerapkan protokol kesehatan, maka Pemerintah Kota Bogor yang akan menindak tegas. Bima juga mengingatkan, bahwa dirinya akan kembali lagi untuk mengecek protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha.

"Jika masih ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan langsung diberikan sanksi denda administrasi hingga penutupan. Besok kami akan cek lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement