REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terbitnya peraturan presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2020 terkait supervisi KPK dapat meningkatkan pemberantasan korupsi. KPK menilai bahwa Perpres tersebut dapat memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/10).
Ali mengatakan, KPK menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut. Dia melanjutkan, peraturan tersebut membantu KPK dalam penegakan tugas pokok dalam pemberantasan korupsi.
"UU No 19 tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru sebagai pelaksanaan dari UU KPK hasil revisi pada tahun 2019 lalu. Melalui Perpres nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tipikor.
Perpres memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur di Pasal 2, dalam beleid anyar yang diteken Jokowi pada 20 Oktober lalu.
Supervisi yang dimaksud, kemudian diatur di Pasal 5, dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan. Dalam menjalankan supervisi ini, tim KPK bisa didampingi oleh perwakilan Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tipikor dari kejaksaan.
Kemudian pada Pasal 9 juga diatur, berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri.
"Dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK," begitu bunyi Pasal 9 ayat 3 Perpres Supervisi yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.