REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Polres Jayawijaya, Papua, merekomendasikan seorang pria berinisial LU (26), yang ditangkap atas dugaan sebagai petani ganja, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.
"Kami rekomendasikan dia ke rumah sakit karena secara kasatmata kelihatan dia gangguan jiwa. Kami antar ke RSUD Wamena, kami konsultasi di rumah sakit dahulu," kata Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dominggus Rumaropen melalui telepon selulernya, Selasa.
Mantan Kapolres Mamberamo Raya itu mengatakan hingga kini belum ada tersangka baru atas temuan tanaman ganja yang ditemukan di Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu.
"Kami belum kembangkan karena tidak bisa mengorek keterangan dari yang bersangkutan. Ngomongnya ngawur. Tidak bisa ngomong," katanya.
Jika secara medis yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kata Kapolres, yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak keluarga mengaku sering mendapat perilaku kekerasan dari yang bersangkutan. LU dilaporkan oleh orang tuanya terkait ganja yang ditanam.
"Kalau dia tak sadarkan diri, sering kali melakukan pemukulan terhadap saya. Oleh karena itu, saya laporkan kepada TNI yang bertugas di sana untuk diamankan," kata orang tua tersangka, Ner Uwaga.