REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Selasa (27/10). Sekira 70 persen barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari mayoritas adalah narkotika.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasikmalaya, Yussie Cahaya mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap satu semester. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kejaksaan selesai mengeksekusi kasus yang masuk.
"Ini adalah satu rangkaian akhir dari tugas kami," kata dia, Selasa.
Ia menjelaskan, pada kesempatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika berbagai jenis, obat-obatan, senjata tajam, dan barang lainnya.
Yussie menyebutkan, kasus narkotika yang ditangani oleh Kejari Kota Tasikmalaya meningkat dibandingkan periode sebelumnya. "Sekira 5 persen meningkat dari periode sebelumnya. Itu jenisnya macam-macam, ada ganja, sabu, dan obat-obatan," kata dia.
Berdasarkan data Kejari Kota Tasikmalaya, pemusnahan yang dilakukan pagi itu di antaranya barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,9 kilogram, sabu-sabu 58,8 gram, tembakau gorila 60,4 gram, ekstasi 0,9 gram, obat tradisional dua dus, dan obat-obatan lainnya sebanyak 27 butir. Selain itu, terdapat sembilan buah senjata tajam, 60 buah ponsel, dan 17 bong, ikut dimusnahkan.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan, adanya peningkatan perkara narkotika disebut agak kontradiktif dengan julukan Tasikmalaya sebagai kota santri. Dengan banyaknya perkara narkotika, hal itu akan menjadi penilaian buruk bagi masyarakat Tasik.
"Ini harus jadi perhatian kita semua agar lebih meningkatkan sosialisasi, sehingga perkara narkoba menurun," kata dia.
Ia menambahkan, selama ini perkara narkotika di Kota Tasikmalaya hanya melibatkan orang di kalangan bawah. Menurut dia, belum ada satu pun bandar narkotika di Tasikmalaya yang dapat dipidanakan.
"Saya berharap ke depannya, itu jadi fokus kita. Sepanjang kita belum dapat bandarnya, susah kita berantas narkoba," kata dia.
Ia mengingatkan, pemberantasan narkotika bukan semata tugas aparat penegak hukum. Lebih dari itu, diperlukan peran masyarakat untuk dapat bersinergi dalam memberantas dan menjaga lingkungannya dari peredaran narkotika.