Selasa 27 Oct 2020 05:42 WIB

Satgas Sanksi 524 Orang di Palu karena Langgar Prokes

Sebanyak 295 orang diberi sanksi tertulis dan 229 orang diberi sanksi sosial.

Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menyapu bahu jalan saat terjaring dalam Operasi Yustisi  di Palu, Sulawesi Tengah (ilustrasi)
Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA
Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menyapu bahu jalan saat terjaring dalam Operasi Yustisi di Palu, Sulawesi Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Satuan Tgas Penanganan Disiplin Protokol Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulawesi Tengah telah memberi sanksi 524 orang karena melanggar disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Palu.

"Hasil operasi yustisi yang dipusatkan di Palu mulai 19 Oktober hinga hari ini (Senin, 26/10) memberikan sanksi kepada 524 orang," kata Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Disiplin Protokol COVID-19dan Pemulihan Ekonomi Sulteng Mohamad Nadir di Palu, Senin (26/10).

Baca Juga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulteng itu mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 295 orang diberi sanksi tertulis dan 229 orang diberi sanksi sosial. Dia mengatakan sebagian besar pelanggar diberi sanksi karena tidak memakai masker.

Ratusan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi di tempat umum dan ruang publik yakni pasar, jalan, cafe hingga warung kopi. Menurut Nadir, setelah operasi yustisi itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat untuk taat menerapkan protokol Covid-19 menjadi tinggi.

"Namun pengelola cafe atau warkop belum semuanya menerapkan disiplin protokol Covid-19 sehingga pelanggaran paling sering kami temukan di sana," ujarnya.

Jenis pelanggaran yang ia maksud tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung sehingga banyak pengunjung warkop dan cafe diberi sanksi tertulis. Ia pun berharap para pengelola cafe dan warkop dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19.

“Kita akan evaluasi bila masih ditemukan pelanggaran akan ditertibkan sesuai ketentuan," tambahnya.

Selain itu Nadir berpesan kepada masyarakat jika ingin mengadakan acara keramaian agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Itu semua demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Ini semua bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement