Senin 26 Oct 2020 16:23 WIB

Operasi Zebra, Polisi Tertibkan Pengguna Helm SNI Palsu

Operasi Zebra Intan 2020 berlangsung selama 14 hari terhitung sampai 8 November menda

Pengendara sepeda motor terjaring razia petugas (Ilustrasi). Penertiban helm yang tidak sesuai standar menjadi salah satu dari delapan sasaran Operasi Zebra oleh Polda Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Rahmad
Pengendara sepeda motor terjaring razia petugas (Ilustrasi). Penertiban helm yang tidak sesuai standar menjadi salah satu dari delapan sasaran Operasi Zebra oleh Polda Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polisi menargetkan pengguna helm Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu dalam Operasi Zebra Intan 2020. Operasi gelaran Polda Kalimantan Selatan itu dimulai pada Senin (26/10).

"Penertiban helm yang tidak sesuai standar memang menjadi salah satu dari delapan sasaran Operasi Zebra kali ini," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Andi Azis Nizar di Banjarmasin, Senin.

Baca Juga

Menurut Andi, selama ini penggunaan helm memang kerap tidak standar sesuai SNI. Bahkan, ironisnya, banyak helm yang diperjualbelikan memiliki label SNI padahal palsu.

"Pada helm SNI yang asli, biasanya logo SNI-nya tidak hanya ditempel, tetapi juga huruf timbul. Kemudian helm terasa berat, karena yang terasa ringan dan ringkih itu cenderung palsu dan harga murah," jelasnya.

Andi mengatakan, helm merupakan salah satu perlengkapan utama bagi para pengendara sepeda motor untuk melindungi kepala dari benturan keras akibat kecelakaan. Karena fungsinya yang vital, maka polisi mewajibkan helm bagi pengendara, baik pengemudi maupun orang yang dibonceng.

Operasi Zebra Intan 2020 berlangsung selama 14 hari terhitung sampai 8 November mendatang. Selain helm SNI, tujuh target pelanggaran lain yang disasar Polantas yaitu pengemudi roda empat melebihi batas maksimal kecepatan, mabuk saat mengemudi, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melawan arus, pengendara masih di bawah umur, serta tidak membawa surat kelengkapan, seperti SIM dan STNK serta pengendara membawa muatan berlebihan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement