REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggelar Operasi Zebra Semeru 2020 dalam upaya mendisiplikan pengguna jalan terhadap peraturan berlalu lintas. Operasi rencananya digelar selama dua pekan, yakni mulai 26 Oktober-8 November 2020. Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 3.004 personel dalam operasi tersebut. Rinciannya 174 personel dari Polda Jatim, dan 2.830 personel dari jajaran polres kabupaten/ kota.
"Operasi Zebra ini merupakan operasi kepolisian terpusat seluruh Indonesia. Jadi kita mengikuti apa yang menjadi rencana kegiatan Mabes Polri. Ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya," ujar Gathut di Surabaya, Senin (26/10).
Gathut mengatakan, dalam operasi yang digelar, pohaknya akan mengedepankan imbauan kepada pelanggar. Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapka protokol kesehatan Covid-19 utamanya memakai masker ketika berkendara.
"Kegiatannya kita di sini, kalau konsep Operasi Zebra 20 persen penegakan hukum, 40 persen kegiatan preventif dan 40 persen preemtif. Salah satunya kita juga mendukung kegiatan pemerintah yakni penerapan protokol kesehatan. Jadi kita melaksanakan kegiatan itu secara bersamaan," ujar Gathut.
Menurut Gathut, fokus pelanggaran yang disoroti di Jatim ada tiga macam. Pertama yakni kurang tertibnya pemakaian pelindung kepala atau helm. Kedua, pengemudi atau pengendara di bawah umur sehingga tidak mengantong Surat Izin Mengemudi (SIM), dan ketiga berkendara melawan arus.
"Tetapi, pelanggaran yang lain apabila kita temukan ya kita lakukan penindakan. Tapi fokus kita pada pelanggaran tiga itu," kata Gathut.
Gathut mengingatkan kepada pengendara agar patuh dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan bermotor maupun SIM, lalu memakai helm. Hal tersebut menurutnya sangat penting bukan hanya untuk menjaga keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya.