Ahad 25 Oct 2020 07:15 WIB

Legislator: Pepres Pelibatan TNI Harus Sesuai UU Induknya

UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Teroris

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin
Foto:

Hasanuddin dalam webinar itu juga mengatakan, dalam Pasal 2 Perpres tersebut dikatakan, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TNI melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Menurut dia, fungsi tersebut murni operasi militer, padahal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme termasuk ke dalam operasi militer selain perang berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau untuk menghadapi aksi terorisme acuannya menggunakan UU Nomor 5 tahun 2018, itu hanya tiga bentuk operasinya, yaitu pencegahan, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Dari tiga poin ini sangat berbeda dengan penangkalan, penindakan, dan pemulihan," kata Hasanuddin.

Kemudian, dalam Pasal 3 Perpres itu, penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a itu dilaksanakan oleh TNI melalui operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya. Itu juga ia lihat sebagai aturan yang bermasalah.

Operasi intelijen, kata dia, durasinya sepanjang masa karena untuk menghadapi pasukan musuh operasi itu harus dilakukan terus. Hasanuddin mengatakan, operasi ini dilakukan untuk kegiatan perang, bukan operasi militer selain perang sebagaimana pemberantasan terorisme oleh TNI berada.

"Lalu operasi teritorial, operasi informasi, dan yang agak aneh adalah (poin) operasi lainnya, itu seperti apa, ini perlu penjelasan secara hukum itu apa," ujar dia.

Operasi-operasi itu juga ia sebut cukup membutuhkan ruang dan waktu yang relatif lama. Sementara berdasarkan Pasal 7 UU TNI, operasi yang dilakukan oleh TNI dalam memberantas terorisme bersifat temporer. Dalam UU TNI, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yakni atas keputusan presiden dan persetujuan DPR.

 

Ada lima parameter yang presiden dan DPR perlu diskusikan dalam melakukan itu, yakni tujuan operasi, model operasi yang akan dilaksanakan, durasi, pembatasan penggunaan senjata, dan anggaran. Kalau melihat Pasal 3 Perpres tersebut, maka berbeda dengan ketentuan yang ada di UU TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement