Sabtu 24 Oct 2020 17:28 WIB

Polisi Proses Hukum Pendaki Bugil di Gunung Gede

Pelaku dinilai telah meresahkan dan melakukan perbuatan pornografi.

Gunung Gede Pangrango (ilustrasi).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Gunung Gede Pangrango (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memproses secara hukum pelaku foto bugil di kawasan Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede, meski belum mendapat laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Pelaku dinilai telah meresahkan dan melakukan perbuatan pornografi di tempat umum.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Sabtu, mengatakan meski tidak ada laporan, polisi dapat memproses pelaku yang membuat foto bugil karena bukan delik aduan. Namun untuk mempermudah penyelidikan dan penindakan, pihaknya meminta pengelola TNGGP membuat laporan resmi.

Baca Juga

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," katanya.

Bahkan sejak viralnya foto dua pendaki bugil yang membuat resah berbagai kalangan, kata dia, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun. "Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apapun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foro bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.

Sebelumnya Balai Besar TNGGP Cianjurberkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan dua pendaki yang berpose bugil diduga di Alun-Alun Suryakancana, Gunung Gede. Pendaki dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGPWahju Rudianto dalam suratnya Kamis (22/10).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement