REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menjatuhkan sanksi larangan mendaki selama dua tahun bagi sembilan orang pendaki asal Jakarta. Mereka masuk daftar hitam atau blacklist karena melakukan pendakian ilegal saat penutupan pascagempa.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni saat dihubungi mengatakan sampai saat ini, setelah bencana gempa melanda Cianjur, pendakian masih ditutup. Namun, sembilan orang pendaki asal Jakarta melakukan pendakian secara ilegal.
"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa 5,6 magnitudo melanda Cianjur, pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," katanya, Kamis (26/1/2023).
Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawah Gunung Gede sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan orang pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur Diah Ourani. Mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Seperti diberitakan, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan orang pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari melakukan pendakian ke Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Kantor SAR Bandung Jumaril saat dihubungi mengatakan mendapat laporan ada sembilan pendaki yang terdiri dari lima perempuan dan empat pendaki asal Jakarta yang hilang kontak sejak melakukan pendakian (Senin, 23/1/2023) yang seharusnya hanya satu hari.
Hingga akhirnya rombongan pendaki asal Jakarta ditemukan. Mereka terlambat turun karena seorang diantaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang mengalami kedinginan atau hipotermia sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun.