REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi fisik berupa push up terhadap sejumlah pendaki yang berusaha menerobos jalur pendakian. Jalur pendakian ditutup sejak beberapa pekan terakhir.
Humas Balai TNGGP Cianjur Agus Deni menyebutkan, petugas mengamankan dua pendaki yang masuk secara ilegal dari pintu pendakian Cibodas, Senin (8/11). Keduanya langsung diamankan petugas dan diberikan sanksi.
Keduanya dikenai sanksi fisik berupa push up dan sanksi administratif dengan membayar biaya pendakian lima kali lipat dari tarif normal. "Selanjutnya, mereka dimasukkan dalam catatan khusus. Kalau mengulang kembali, mereka akan di-black list," katanya.
Untuk mengantisipasi pendaki ilegal masuk secara paksa, ia menyiagakan lima petugas di jalur pendakian Cibodas, Gunung Putri, dan Salabintana. Hal ini sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga hal-hal yang bakal menimpa pendaki ilegal.
"Kami siagakan petugas gabungan di setiap pintu masuk pendakian, termasuk di jalur pendakian. Kami juga melibatkan mitra TNGGP, seperti masyarakat dan sukarelawan," katanya.
TNGGP sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait perlindungan dan pengamanan TNGGP, terutama jalur pendakian. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Cianjur terkait dengan pengamanan jalur pendakian selama penutupan," katanya.
Guna mengantisipasi masuknya pendaki dari jalur ilegal di kaki Gunung Gede-Pangrango, baik dari Cianjur maupun Sukabumi, Agus berkoordinasi dengan warga dan pemuda sekitar untuk melarang atau melapor jika melihat ada pendaki yang memaksa naik.