REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta penyidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak cuma menjadikan Pasal 188 KUHP sebagai acuan dalam rencana pendakwaan. Anggota Komjak, Ibnu Madjah mengatakan, perlu bagi tim penyidikan di kepolisian, pun jaksa penuntutan menebalkan dugaan kesengajaan, dalam Pasal 187 KUHP.
“Sehingga, surat dakwaannya disusun dengan menggunakan dakwaan alternatif,” terang Ibnu lewat pesan singkatnya, Kamis (22/10).
Ibnu menerangkan, sebetulnya penggunaan sangkaan tak disengaja yang diyakini Bareskrim Polri dalam insiden kebakaran Kejakgung, mengacu pada barang bukti. Komjak, kata Ibnu, tak dapat menilai proses, pun hasil dari penyidikan tersebut.
Akan tetapi, dikatakan Ibnu, Komjak menyarankan agar tim penuntutan dari JAM Pidum, juga mempertimbangkan untuk menerapkan sangkaan sengaja sebagai ancaman alternatif dalam dakwaan. “Jadi nanti, apakah itu nantinya ada unsur kesengajaan, atau apakah kealpaan (tak sengaja), akan dapat diungkap saat persidangan, atau di pengadilan,” terang Ibnu.
Tim penyelidikan, dan penyidikan gabungan Dirtipidum Bareskrim, bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), pada Rabu (21/10) kembali menggelar perkara hasil pengungkapan kebakaran gedung utama Kejakgung, Agustus 2020. Dari ekspose kedua peristiwa tersebut, tim gabungan mengungkapkan hasil penyidikan yang tak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu.
“Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nantinya kenanya kealpaan,” kata JAM Pidum Fadil Zumhana di Gedung JAM Pidum, Kejakgung, Rabu (21/10).
Ia menambahkan, rencana pendakwaan, akan menebalkan sangkaan Pasal 188 KUHP sebagai ancaman utama. “Jadi yang dibicarakan (dalam gelar perkara) berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan, (kebakaran) karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat di persidangan,” kata Fadil menambahkan.
Meskipun sudah meyakini dasar pendakwaan menerapkan sangkaan tak disengaja, sampai hari ini, penyidikan di Bareskrim, belum menetapkan tersangka. Sejak penyidikan dilakukan, sudah ratusan orang diperiksa. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi kebakaran. Tetapi, penetapan tersangka yang rencananya diumumkan awal Oktober 2020, sudah dua kali dilakukan penundaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, usai gelar perkara dengan JAM Pidum, Rabu (21/10), mengaku, sebetulnya kepolisian sudah mengantongi sejumlah nama potensial tersangka. Akan tetapi, kata dia, pengumuman resmi tersangka, baru akan dilakukan pada Jumat (23/10).
“Yang dapat saya sampaikan hari ini, hanya, bahwa Jumat (23/10), nanti akan digelar penetapan tersangkanya. Itu saja,” terang Ferdy di Kejakgung, pada Rabu (21/10).