Selasa 13 Oct 2020 20:27 WIB

Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Saat ini, perkembangan kasus tersebut sudah tahap P16, tinggal tunggu waktu diumumkan

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, perkembangan kasus tersebut sudah tahap P16 dan tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan tersangka pembakaran Gedung Utama Kejagung itu.

"Kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesemptan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, silahkan ditunggu, dimonitor, sudah tahap akhir," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Sebelumnya, Awi mengatakan, Polisi bersama JPU telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/10). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung dan gelar perkara tersebut langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri dihadiri juga Jampidum," ungkap Awi.

Menurut Awi, dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan kepada jaksa peneliti. Kemudian pendapat dan saran dari jaksa peneliti yang muncul dalam gelar perkara ini bakal dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara. 

Gelar perkara ini juga dilakukan untuk memudahkan pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti. "Agar kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," kata Awi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement