Kamis 22 Oct 2020 00:33 WIB

Bekasi Siapkan Rp 150 M Bayar Klaim RS Rujukan Covid-19

Klaim perawatan pasien Covid-19 seharusnya ditanggung oleh pusat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Pemkot Bekasi siapkan anggaran Rp 150 miliar bayar klaim rumah sakit rujukan Covid-19.
Foto: Pixabay
Pemkot Bekasi siapkan anggaran Rp 150 miliar bayar klaim rumah sakit rujukan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mengaku siap jika harus menggunakan anggaran Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) untuk mengganti klaim rumah sakit yang ditolak oleh Kementerian Kesehatan. Tahun ini Pemkot siapkan anggaran Rp 150 miliar bayar klaim rumah sakit rujukan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, menuturkan meski ada kemungkinan untuk mengganti klaim namun pihak pemkot akan memastikan penyebab klaim ditolak pemerintah pusat.

Baca Juga

"Kita harus memastikan dulu kalau memang itu ditolak oleh Kemenkes. Ditolaknya karena apa, berkasnya tidak lengkap, diagnosanya atau apa. Pastinya LKM akan mengakomodir apabila ada keterangan yang tidak jelas dari kemenkesnya," jelas Tanti kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dia menuturkan, hingga saat ini, belum ada rumah sakit di Kota Bekasi yang menggunakan LKM akibat tidak disetujuinya klaim tagihan oleh Kemenkes. "Sampai saat ini, belum ada RS yang ditolak karena bukan pasien covid atau apa," terangnya.

Tanti menyebut, tak ada anggaran tambahan untuk menalangi klaim pasien Covid-19. Apabila nanti ada yang menggunakan LKM, maka anggaran yang digunakan adalah anggaran eksisting. "Untuk 2021 kita usulkan Rp 100 miliar, kalau 2020 sekitar Rp 150 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus, menuturkan ada berkas yang sudah empat kali dispute karena tak lengkap dan sesuai persyaratan. Padahal batas dispute diperbolehkan maksimal dua kali.

Setelah dua kali, maka pengajuan klaim maksimal tujuh kalender tidak melengkapi akan diserahkan ke Kementerian Kesehatan untuk diputuskan dibayar atau tidak. “Ada yang sudah empat kali dispute terus, akhirnya diajukan ke Kemenkes, akhirnya dsri Kemenkes terjadi penolakan, tidak sesuai,” tutur dia.

Surat Wali Kota Bekasi, mengatur bila klaim tidak sesuai dengan yang diminta Kemenkes, maka tagihannya itu bisa ditagihkan ke Pemerintah Kota Bekasi, dengan menggunakan diagnosis utama. “Misal struk dengan Covid-19, struknya yang ditagihkan ke kita karena dia gagal (diklaim) Covid-19 oleh Kemenkes. Kalau punya BPJS ya ke BPJS,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement