Rabu 21 Oct 2020 20:30 WIB

Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Ini Capai Rp 240 M

Tunggakan bisa dicicil dengan program relaksasi.

Seorang petugas membantu memasukkan data pasien pengguna BPJS Kesehatan di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia menanggung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan melalui BPJS Kesehatan karena dinilai sudah biasa melakukan verifikasi klaim dari fasilitas kesehatan, sehingga mempercepat penyaluran dana penanganan COVID-19 kepada rumah sakit pada masa pandemi.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang petugas membantu memasukkan data pasien pengguna BPJS Kesehatan di mesin anjungan pengantrean mandiri di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Pemerintah Indonesia menanggung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan melalui BPJS Kesehatan karena dinilai sudah biasa melakukan verifikasi klaim dari fasilitas kesehatan, sehingga mempercepat penyaluran dana penanganan COVID-19 kepada rumah sakit pada masa pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kota Pekanbaru, Riau, membukukan jumlah tunggakan iuran kepesertaan hingga Oktober 2020 mencapai Rp 240 miliar. Jumlah ini lebih dominan berasal dari peserta mandiri.

"Salah satu penyebabnya adalah dampak dari pandemi Covid-19, namun kita memberikan kemudahan pada peserta yakni melalui program relaksasi membantu iuran yang tertunggak," kata Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang PekanbaruEnikeNoviyanti pada acara media gathering bersama di Pekanbaru, Selasa (21/10).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru sendiri meliputi wilayah kerja Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini, tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil dengan program relaksasi bagi yang menunggak iuran hingga enam bulan. Pengajuan relaksasi bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Ia mengatakan, peserta yang menunggak bisa masuk ke dalam Mobile JKN, kemudian pilih menu program relaksasi, meskipun menunggak 10 bulan pun masih bisa aktif.

"Namun demikian untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dalam hal ini peserta mandiri," katanya.

Peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.

Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

Setelah masuk dalam program relaksasi untuk mengajukan cicilan bisa mengambil kembali menu cicilan. Pengajuan program relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat yang menunggak hingga Desember 2020, namun pembayaran cicilan bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement