REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Hal ini menyusul ditetapkannya BUMDesa sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, RPP BUMDesa tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami. Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini di Jakarta, Selasa (20/10), dalam siaran persnya.
Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUMDesa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUMDesa. Sebab menurutnya, undang-undang tersebut akan memudahkan BUMDesa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menurutnya, penyusunan RPP BUMDesa melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
"Ini (RPP BUMDesa) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tapi juga moderat. Moderatnya apa, kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," ungkapnya.