Selasa 20 Oct 2020 09:39 WIB

Top 5 News: Perlakuan Istimewa Denny Siregar, Hingga Erdogan

Ada juga kabar pemerintah belum sowan ke Muhammadiyah untuk berdiskusi UU Ciptaker.

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar bersama Denny Siregar berdiskusi dengan awak media dalam acara #SaveKPK dari radikalisme, Rabu (26/6). Acara digelar di Jalan HOS. Cokroaminoto nomor 92, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar bersama Denny Siregar berdiskusi dengan awak media dalam acara #SaveKPK dari radikalisme, Rabu (26/6). Acara digelar di Jalan HOS. Cokroaminoto nomor 92, Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Denny Siregar benar-benar menjadi news maker dalam beberapa bulan terakhir karena ia mendapatkan perlakuan istimewa dalam kasus yang menjeratnya. Terbaru, seorang praktisi hukum mengomentari perbedaan perlakuan yang diterima Denny Siregar dengan Kinkin Anida, seorang guru ngaji yang memposting soal UU Omnibus Law di Facebook-nya tetapi langsung dijadikan tersangka karena dituding menyebarkan hoaks. Kabar Denny Siregar itu pun menjadi pemuncak top 5 news di Republika.co.id, Senin 19 Oktober 2020.

Selain berita Denny Siregar, ada juga kabar dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang mengungkapkan mengapa negaranya membela Azerbaijan yang sedang berperang melawan Armenia. Kabar Erdogan ini pun masuk dalam jajaran berita terpopuler.

Berikut lima berita terpopuler di Republika.co.id pada Senin (19/10):

1. Praktisi: Beda Perlakuan Antara Kinkin dan Denny Siregar

JAKARTA -- Praktisi dan Pengamat Hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial, proses hukum keduanya jauh berbeda. Maka, Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.

"Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih," tegas Syahrir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (18/10).

Kinkin seorang guru ngaji, hanya menyalin tentang 13 poin Undang-Undang Omnibus Law Ciptakerja yang viral di media sosial ke dalam postingan Facebook. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2020 baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut ditanggal yang sama. Namun, masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Erdogan: Anda Tahu Mengapa Turki Berpihak ke Azerbaijan?

ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan ketua bersama Minsk Group (Amerika Serikat (AS), Rusia, dan Prancis) memasok senjata ke Armenia dalam konflik yang sedang berlangsung. Erdogan juga mengecam pemerintah Armenia sebab melanggar gencatan senjata selama akhir pekan.

"Mengapa Turki berpihak pada Azerbaijan? Anda tahu tentang trio Minsk: Amerika Serikat, Rusia, dan Prancis. Di pihak siapa mereka? Mereka bersama Armenia. Apakah mereka memberi Armenia semua jenis dukungan bersenjata? Ya, benar," kata Erdogan dalam pidatonya, Ahad (18/10) waktu setempat dikutip laman Hurriyet Daily News, Senin.

Erdogan menegaskan, Azerbaijan tengah berupaya membebaskan wilayahnya dari pendudukan Armenia. Hal ini, kata dia, adalah wajar.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement