Ahad 18 Oct 2020 18:24 WIB

Calon Pekerja Migran Ilegal Ditarik Rp 50 Juta per Orang

Calon pekerja migran di penampungan ilegal itu akan diberangkatkan ke dua negara.

Para calon pekerja migran yang ditampung di penampungan ilegal di Cirebon, Jawa Barat, ditarik Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke negara tujuan. [Ilustrasi uang]
Foto: Republika/Prayogi
Para calon pekerja migran yang ditampung di penampungan ilegal di Cirebon, Jawa Barat, ditarik Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke negara tujuan. [Ilustrasi uang]

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para calon pekerja migran yang ditampung di penampungan ilegal di Cirebon, Jawa Barat, ditarik Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke negara tujuan. "Calon pekerja migran rata-rata diminta Rp 40 juta sampai Rp 50 juta," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat penggerebekan penampungan pekerja migran ilegal, Ahad (18/10).

Menurut dia, para pekerja migran yang berada di penampungan ilegal tersebut akan diberangkatkan ke dua negara, yaitu Polandia dan Taiwan. Untuk bisa berangkat ke dua negara itu, kata Benny, calo atau sponsor ilegal meminta kepada para calon pekerja migran senilai Rp 40 sampai Rp 50 juta tergantung negara tujuan.

Baca Juga

Di sana para calon pekerja migran, lanjut Benny, akan ditempatkan di perusahaan peternakan dan perusahaan elektronik. "Padahal untuk biaya yang ditetapkan ketika bekerja ke Taiwan itu hanya Rp 17 juta, tapi mereka malah ditarik lebih dari ketentuan," ujarnya.

Pada saat penggunaan di tiga lokasi penampungan, BP2MI menemukan 25 calon pekerja migran dan mereka sudah berada di penampungan selama dua bulan dan bahkan ada yang satu tahun.

Sementara calon pekerja migran asal Lampung Tengah, Frendi Irawan, mengaku sudah menyetorkan uang Rp 50 juta untuk keberangkatannya ke Taiwan. Namun, sudah lebih dari satu tahun dirinya hanya bisa menunggu tanpa ada kejelasan.

"Kalau untuk proses kami mengeluarkan uang Rp 50 juta, tapi sebenarnya saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp 70 juta," katanya.

Dia mengaku sudah mengikuti proses kurang lebih selama satu tahun, akan tetapi tidak pernah sekali pun mengikuti kursus bahasa dan di penampungan hanya makan dan tidur. Menurutnya dari keterangan pihak sponsor, ia akan diperkerjakan di pabrik sepeda di Taiwan.

Namun, selang beberapa bulan katanya sudah tidak ada lowongan. Setelah itu dipindahkan ke sayuran, tapi habis lagi.

"Di sini saya hanya menunggu saja tanpa ada kejelasan dan PT yang akan menyalurkan ke Taiwan pun saya tidak tahu," ujarnya.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10) malam.

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement