Ahad 18 Oct 2020 00:46 WIB

DPR: UU Ciptaker Ambil Otoritas Daerah

Apeksi sepakat bahwa UU Ciptaker justru menggerus semangat otonomi daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
ilustrasi ruu ciptaker
Foto: Republika/Prayogi
ilustrasi ruu ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengubah semangat otonomi daerah. Sebagian pasal dalam UU Ciptaker dianggap menghambat otonomi daerah.

"Beberapa pasal dari UU Ciptakerja memang mengambil otoritas daerah ke pusat. Padahal, amanah Konstitusi paska Amandemen tahun 2002 adalah penguatan Otonomi Daerah," kata Mardani pada Republika, Sabtu (17/10).

Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas UU Ciptaker di Jakarta pada Jumat (16/10). Apeksi sepakat bahwa UU Ciptaker justru menggerus semangat otonomi daerah.

Dari rapat itu, Apeksi juga mengkritisi UU Ciptaker dalam sektor perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup. Sebab terjadi perubahan dimana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pusat. 

"Pemangkasan proses perizinan tidak harus mencabut wewenang daerah. Beberapa pasal bahkan menegasikan peran DPRD dengan memberikan kewenangan pada Kepala Daerah tanpa perlu persetujuan DPRD," ujar Mardani.

Selain itu, Mardani tak sepakat dengan anggapan penarikan lebih banyak kewenangan ke pusat karena korupsi merajalela di daerah. Mardani memandang pentingnya penguatan pemberantasan korupsi tanpa menghilangkan kewenangan daerah.

Bukan ditarik ke pusat mestinya tapi diperkuat upaya pemberantasan korupsinya. Beberapa Pemda bekerjasama dengan KPK malah sukses menghilangkan pungli dan korupsi perizinan," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement