Jumat 16 Oct 2020 05:24 WIB

KPAI: Sanksi pada Anak Terlibat Demo Harus Mendidik

KPAI minta pencatatan pendemo anak oleh polisi jangan ciptakan stigma atau labelisasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah orang tua saat menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah orang tua saat menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tetap mendapatkan haknya. KPAI mendorong agar bagi anak-anak yang dicatat di kepolisian harus diperlakukan dengan baik.

Sanksi yang diberikan kepada anak harus mendidik. "Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi, misalnya ancaman tidak diberikan SKCK, yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, dalam telekonferensi, Kamis (15/10).

Baca Juga

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Nahar mengatakan pencatatan di kepolisian memang perlu dilakukan. Hal yang wajar jika anak yang terlibat aksi demonstrasi kemudian diamankan dan dicatat identitasnya.

Namun, Nahar menegaskan jangan sampai pencatatan itu menjadi melekat pada anak hingga mengganggu kehidupannya di masa depan. "Jangan sampai pencatatan ini jadi stigma dan labelisasi sehingga menjadikan anak-anak ini tidak punya kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya tanpa catatan itu," kata dia.

Selain itu, KPAI juga mengingatkan agar anak yang diamankan harus terpenuhi hak-hak hidupnya, seperti makan dan minuman yang cukup. Anak juga harus dipastikan memiliki pendampingan hukum, pendampingan orang tua atau wali, dan tetap mendapatkan akses pendidikan.

KPAI juga berharap agar pihak-pihak yang mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum. Masyarakat dan orang tua juga diminta melaporkan ke pihak yang berwenang jika menemukan penyalahgunaan keterlibatan anak dalam kegiatan demonstrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement