Rabu 14 Oct 2020 16:48 WIB

Tjahjo Janji Segera Selesaikan Aturan Pelaksana Gaji PPPK

Aturan untuk memperjelas status 51 ribu honorer yang lolos seleksi PPPK sejak 2019.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan KemenPAN RB sedang menuntaskan aturan pelaksana turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan pelaksana ini diperlukan untuk memperjelas status 51 ribu tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK sejak 2019, tetapi belum mendapat nomor induk pegawai PPPK.

"KemenPAN RB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan Permenpan yang dalam waktu dekat diperlukan sebagai aturan pelaksanaan. Kamis minggu lalu sudah dilakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (14/10).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Keuangan juga tengah membuat aturan pelaksanan lainnya. Sementara dalam rapat dengan Kemenkeu, Kemenpan RB juga terus membahas terkait aturan pelaksana gaji dan tunjangan PPPK tersebut.

"Dalam rapat kami semua sepakat untuk segera menyelesaikan aturan pelaksanaan ini. Tetapi perlu proses yang cermat agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan  Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Perpres yang diteken pada 28 September itu, disebutkan besaran gaji didasarkan golongan dan masa kerja, yang terdapat dalam lampiran Perpres tersebut.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberi harapan baru bagi honorer yang sudah lolos seleksi PPPK, namun belum juga diangkat dan mendapat gaji dan tunjangan. Ia mengatakan, ada sekitar 50 ribu honorer yang telah lulus seleksi.

"Tentu saja Perpres itu menjadi angin segar buat K2 yang lulus PPPK di samping memang menunggunya lama Perpres itu," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement