Rabu 14 Oct 2020 16:28 WIB

Polres Tangerang Kota: Pelajar Ikut Demo Masuk Catatan SKCK

Mereka akan masuk dalam basis data kepolisian dan mennjadi catatan tersendiri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2020). Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja yang berakhir anarkis.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2020). Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja yang berakhir anarkis.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang, Banten akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. "Mereka masuk dalam database polisi dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK," kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10). 

Baca Juga

Sugeng menjelaskan, catatan tersebut bisa memberi pengaruh bagi mereka ke depannya. Misalnya dalam mencari pekerjaan akan ada catatan dari pihak kepolisian yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan yang dituju.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat, terutama para pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi atau semacamnya. "Makanya saya mengimbau pelajar tolong dipikirkan kembali apa yang dilakukan menjadi catatan polisi," kata Sugeng. 

Sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis tolak UU Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten pada Kamis (8/10) lalu. Empat dia ntaranya berstatus sebagai pelajar. "Dari enam tersangka ini empat di antaranya statusnya pelajar, satu buruh, dan satu pengangguran," kata Sugeng.  

Sugeng mengatakan, nantinya keempat tersangka yang masih pelajar menjalani proses yang berbeda dari dua tersangka lainnya yang sudah dewasa. Namun, Polres Tangerang Kota tetap menahan empat tersangka itu. 

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Tahan Marpaung menambahkan, para tersangka disebut melakukan aksi anarkis secara spontan. "Iya, spontan. Sasaran mereka kan demo di Jakarta. Kita hadang, kita imbau, tapi mereka enggak mau," kata Tahan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menegaskan, sebenarnya di Jalan Daan Mogot, Tangerang itu hanya dilakukan penyekatan, dan bukan merupakan titik ciruh.

Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat, terlebih pelajar diharapkan tidak ikut-ikutan demo yang kerap kali berujung pada kericuhan, tak terkecuali yang terjadi di kota penyangga Ibu Kota ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement