Selasa 13 Oct 2020 00:24 WIB

Walhi: Independensi MK Uji Materi UU Cipta Kerja, Diragukan

Revisi UU MK dipandang sebagai proses yang sarat akan kepentingan politik.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai pihak telah meragukan pilihan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meragukan independensi MK mengingat pada bulan lalu pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi secepat kilat, sebelum UU Cipta Kerja. Revisi UU MK dipandang sebagai proses yang sarat akan kepentingan politik.

"Pasal kewajiban menindaklanjuti pasca putusan MK nya juga hilang, terus ngapain juga kita melakukan gugatan judicial review," ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial -Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana pada Republika.co.id, Senin (12/10).

Banyaknya aksi penolakan dari berbagai kalangan menurutnya sudah menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja akan merampas hak-hak masyarakat. UU ini dinilai akan mencabut hak-hak masyarakat kecil, bukan meningkatkan taraf kehidupan mereka.

"Saya kira ini merupakan pertaruhan apakah Presiden mendengarkan suara rakyat untuk mengeluarkan Perpu atau memilih berkeras dengan UU ini," kata Wahyu.

Jejaring Gerakan Rakyat yang terdiri dari 16 aliansi yang menolak UU Cipta Kerja menyerukan lebih banyaknya aksi dibandingkan dengan pilihan untuk melakukan judicial review. Sama seperti Walhi, Gerakan Rakyat menilai judicial review tidak akan berguna.

"Dalam pengalaman rakyat, proses hukum sering menjadi tempat impunitas. Untuk konteks Omnibus Law, JR adalah jebakan karena begitu banyaknya pasal di dalamnya yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun, sementara ketentuan dalam Omnibus Law yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan," kata pernyataan resmi Jejaring Gerakan Rakyat.

Menurut Jejaring Gerakan Rakyat, pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR dan pemerintah telah menjadi pelatuk bom amarah yang selama ini dipendam oleh masyarakat sipil. Terbukti sepanjang aksi 6, 7, dan 8 Oktober telah menyulut aksi di berbagai daerah. Artinya, gerakan penolakan ini menunjukan bahwa seluruh elemen masyarakat sipil sudah jengah dan murka dengan ketidakadilan dan ketidakberpihakan yang dipertontonkan sangat nyata oleh para perangkat negara selama ini.

"Bagi kami, uji materi ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional," kata Juru Bicara Jejaring Gerakan Rakyat Nining Elitos.

Hal ini karena UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional.

Dalam sejarah ada UU No 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan, tetapi tidak pernah diberlakukan karena aksi penolakan masyarakat.

Pada tanggal 28 Januari 2020, Presiden bahkan datang langsung ke MK dalam suatu acara dan meminta dukungan MK perihal Omnibus Law. "Hal ini seakan mengingatkan kita bahwa Hakim MK juga memiliki bias atau konflik kepentingan, sebab 3 Hakim MK diajukan oleh Presiden dan 3 Hakim MK lainnya diajukan oleh DPR RI," kata Nining.

Maka dari itu,Jejaring Gerakan Rakyat menyerukan untuk tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga dicabutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Jejaring Gerakan Rakyat terdiri dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR), Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara, Paramedis Jalanan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), GEGER Banten, Gerakan Buruh Lampung, Gerakan Rakyat Mahasiswa (GERAM) Riau, dan Aliansi Lampung Memanggil. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement