Senin 12 Oct 2020 16:52 WIB

Seruan Uji Materi UU Ciptaker Kala Independensi MK Diragukan

Revisi UU MK baru-baru ini mengakibatkan sebagian kelangan meragukan independensi MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) bersiap memulai sebuah sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) bersiap memulai sebuah sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Saputro, Ronggo Astungkoro

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya telah menutup peluang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja (Ciptaker). Alih-alih membahas soal Perppu, Jokowi dalam pidato klarifikasinya, Jumat (9/10), meminta para penentang UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

Narasi uji materi UU Ciptaker ke MK adalah jalan konstitusional ketimbang demo turun ke jalan berujung kerusuhan memang terus digaungkan oleh DPR, pemerintah, dan kalangan yang mendukung UU Ciptaker. Namun, narasi ini ditentang oleh sebagian kalangan khususnya ahli hukum dan tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari misalnya, merasa yakin, uji materi UU Ciptaker hanya akan berakhir dengan tangan hampa. Alasannya, ia meraguka independensi MK saat ini.

Feri merujuk pada kondisi MK di mana DPR dan pemerintah baru saja merevisi UU MK yang berakibat pada perpanjangan masa jabatan hakim MK saat ini. Pasal di UU MK hasil revisi yang bisa membuat hakim MK saat ini bisa menjabat sampai 10 tahun ke depan, dinilai bagian dari suatu 'barter'.

"Pengajuan gugatan ke MK kemungkinan bakal percuma kalau kondisinya seperti itu," kata Feri Amsari di Jakarta, Ahad (11/10).

Menurutnya, MK tidak dapat menguji UU Ciptaker karena mereka telah menerima 'sogok' dari DPR dan pemerintah. 'Sogok' itu, kata Feri, dalam bentuk perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi.

Feri juga menyoroti langkah Jokowi yang pernah meminta dukungan langsung kepada MK terkait UU Ciptaker. Permintaan itu disampaikan Jokowi saat menghadiri acara "Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019" di Gedung MK, pada 28 Januari 2019.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi saat itu.

Feri menilai, sikap Jokowi yang meminta dukungan kepada MK guna memperlancar Omnibus Law semakin memperkuat adanya konflik kepentingan tersebut. Feri menegaskan, bahwa sikap permintaan dukungan dari MK tersebut merupakan tindakan yang tidak etis untuk dilakukan.

"Jika terdapat konflik kepentingan hakim tidak boleh menyidangkan perkara. Begitu etikanya dalam Banglore principals dan etika hakim konstitusi," kata Feri lagi.

In Picture: Bentrok Demo Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Kota

photo
Sejumlah Mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc. - (ARDIANSYAH/ANTARA FOTO)

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin juga mempertanyakan pernyataan Jokowi yang mempersilakan pihak manapun yang tidak puas dengan UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, yang dituntut oleh kelompok buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat bukanlah judicial review, melainkan yaitu legislative review, atau executive review.

"Seruan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pihak yang tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bak lempar batu, sembunyi tangan," kata Said dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Ahad (11/10).

Said menilai tidak sepantasnya pemerintah menyerahkan begitu saja persoalan omnibus law UU Cipta Kerja kepada lembaga negara yang lain. Dirinya beranggapan cara tersebut seolah-olah pemerintah menjadikan MK hanya sebagai keranjang sampah.

"Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi. Padahal, sistem hukum kita tidak mengatur demikian. Dalam membentuk undang-undang DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah dan DPR sensitif terhadap gugatan buruh dan masyarakat yang menginginkan agar Pemerintah dan DPR mencabut UU Ciptaker. Bahwa ada problem waktu bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang baru guna membatalkan UU Ciptaker, itu perkara lain.

"Yang penting bagi masyarakat adalah ada keinsafan dan jaminan dari kedua lembaga itu untuk membatalkan omnibus law," ucapnya.

Selain itu, Said menilai proses uji materi di MK bukan satu-satunya cara untuk mengubah atau membatalkan undang-undang. Ada pula masyarakat yang menuntut agar Presiden menerbitkan Perppu agar UU Ciptaker bisa dibatalkan dalam waktu yang lebih cepat.

"Jika DPR dan Presiden memiliki kepekaan dan pro-aktif terhadap aspirasi rakyat, semestinya tuntutan masyarakat itu mereka selesaikan sendiri. Bukan malah dilempar ke lembaga lain," tegasnya.

Perppu memang menjadi produk hukum yang diinginkan sebagian buruh saat ini. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan 10 federasi afiliasi KSBSI bahkan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Ciptaker pada hari ini.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan aksi unjuk rasa akan digelar pukul 10-17 WIB di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

"Hari ini kami aksi menolak omnibus law naker, dan meminta pak Jokowi mengeluarkan Perppu," kata Elly kepada Republika, Senin pagi.

Elly mengatakan, serikat buruh merasa dibohongi lantaran usulan serikat pekerja/serikat buruh dalam pertemuan Tim Tripartit ternyata tidak diakomodir dalam UU Ciptaker khususnya di klaster ketenagakerjaan. Ia juga beranggapan, UU Ciptaker telah mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Namun,  KSBSI dan 10 DPP Federasi Afiliasi KSBSI juga berencana akan melakukan judicial review (JR) UU Ciptaker ke MK.

"Kalau ini tidak berhasil kita juga sudah mempersiapkan JR ," ucapnya.

Respons MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan siapa saja yang hendak mengajukan uji materi terhadap UU Ciptaker, termasuk serikat buruh. MK akan memproses setiap permohonan UU yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Silakan, kewajiban MK ialah memproses setiap permohonan pengujian UU yang diajukan, semuanya berdasarkan ketentuan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kepada Republika.co.id, Ahad (11/10)

MK menyatakan, kejernihan berpikir para hakim konstitusi dalam menguji peraturan perundang-undangan tidak akan berkurang dengan adanya peristiwa apapun, termasuk yang menyangkut dengan MK itu sendiri. MK juga memastikan tidak pernah menyatakan dukungan terhadap pembentukan suatu undang-undang (UU).

"Insyaallah, MK tidak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," ujar Fajar sebelumnya, pada Kamis (8/10).

Pernyataan Fajar tersebut keluar saat ditanya perihal kenetralan para hakim MK terkait UU MK yang baru direvisi secara cepat belum lama ini. Revisi UU MK memunculkan kekhawatiran publik atas kelanjutan uji materi UU Ciptaker yang rencananya akan diajukan sejumlah pihak.

Fajar mengatakan, sebagai pernyataan politik hal itu memang tidak bisa dihindarkan. Tapi, dia menuturkan, semua pihak tahu MK tidak terlibat dalam dukung-mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang MK miliki. Dia sendiri pun yakin MK tak pernah menyatakan soal dukung-mendukung suatu UU.

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," terang dia.

Dia kemudian mempersilakan publik untuk memantau proses penanganan perkara di MK. Publik ia ajak untuk memastikan penanganan perkara di MK berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada di negeri ini.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fajar.

photo
Fakta Angka UU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement