Senin 12 Oct 2020 16:05 WIB

Draft UU Ciptaker 1.035 Halaman Masih Difinalisasi Lagi

Draft UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020 belum dikirim ke presiden

Red: Nur Aini
ilustrasi penolakan UU ciptaker
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
ilustrasi penolakan UU ciptaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), terakhir berisi 1.035 halaman, akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah difinalkan dulu oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga

Selain jumlah halaman yang berubah, ada penambahan pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja, dengan tercantumnya nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin. Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin belum ada pada draf tersebar di dunia maya berisi 905 halaman.

Selain itu, Indra mengatakan bahwa perubahan juga terdapat pada jenis spasi dan format huruf, serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra.

Indra mengatakan selain itu tidak ada lagi yang berubah. Perbaikan redaksi juga hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan format. Adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong.

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Nggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," kata Indra.

Selanjutnya, Indra pun menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke Presiden hari ini karena belum 7 hari kerja. Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu, dan yang dihitung hanya hari-hari kerja (Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis Jumat).

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," kata Indra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement