REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan salah satu tujuan negara demokrasi membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlindungan yang wajib diberikan di negara demokratis adalah kebebasan setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi memerlukan jaminan perlindungan dan keterbukaan informasi. Oleh karena itu, Komnas HAM menyatakan aksi unjuk rasa menentang UU Ciptaker boleh dilakukan sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Namun Komnas HAM mengingatkan agar unjuk rasa dilakukan dengan simpatik, tertib dan damai. Komnas HAM meminta massa pendemo menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan. "(Pendemo) Mematuhi protokol kesehatan secara maksimal," kata Taufan, Kamis (8/10).
Lalu Komnas HAM meminta Polri menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi. Termasuk yang dilakukan langsung melalui unjuk rasa damai maupun melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet). "Polri di dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog," ujar Taufan.
Komnas HAM juga menyarankan Pemerintah dan DPR agar membuka dialog terkait UU Ciptaker. "Dialog dengan masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait dengan pembentukan RUU Cipta Kerja," ujar Taufan.