BANDUNG-- Jajaran Polrestabes Bandung melakukan tes rapid kepada 209 orang pendemo di lapangan Mapolrestabes Bandung, Kamis (8/10) pagi. Hasilnya, 13 di antara massa penolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu dinyatakan reaktif Covid-19. Para pendemo itu ditahan aparat karena diduga melakukan pelanggaran dan tindakan anarkistis saat demo berlangsung sebelumnya. Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade...
Berita Lainnya