Jumat 09 Oct 2020 07:27 WIB

Aturan Turunan UU Ciptaker Dibahas Lagi, Ini Kata Puan

Puan memastikan DPR akan mengawal aturan turunan itu dan memberikan manfaat yang adil

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (8/10).

Baca Juga

Puan memastikan DPR RI akan mengawal aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang jaminan kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja. "DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, 40 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat rampung dalam sebulan. Target ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Airlangga menjelaskan, aturan turunan dibutuhkan untuk melaksanakan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR pada Senin (5/10) itu. "Ada 35 PP (Peraturan Pemerintah) dan lima Perpres (Peraturan Presiden), diharapkan dapat segera diselesaikan," tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis (8/10) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement