REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono Polri melaporkan perkembangan terbaru mengenai aksi demonstrasi tolak Undang-undang Omnibuslaw Ciptakerja yang dinyatakan reaktif Covid-19. Di Jakarta sebanyak 34 demonstras dinyatakan reaktif Covid-19. Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat, sebanyak 13 demonstran yang dinyatakan reaktif.
"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Argo, saat ini untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ujar Argo
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Undang-undang Omnibuslaw Ciptakerja agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata Argo, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona.
"Karena penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19," ucap Argo.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19.
"Apalagi, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19)," katanya.