Jumat 09 Oct 2020 00:37 WIB

Rumah Tangga di Jakarta tak Kelola Sampah akan Disanksi

Sanksinya antara lain membuat potnisasi, hingga sanksi kepengurusan kependudukan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Tumpukan  sampah limbah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tumpukan sampah limbah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya untuk mengurangi jumlah sampah. Pemprov telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah pada Lingkup Rukun Warga (RW).

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Edi Mulyanto mengatakan, dengan pergub itu rumah tangga diwajibkan untuk mengelola sampah. Sehingga, sampah tak langsung dibuang ke bank sampah.

Oleh karena itu, sanski akan diberlakukan sesuai kesepakatan di masing-masing RW terhadap rumah tangga yang tak melakukan pengelolaan sampah. Adapun sanksi yang akan diberikan, di antaranya, membuat potnisasi, hingga sanksi kepengurusan administrasi kependudukan.

"Pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat," kata Edi saat memberikan sosialisasi secara virtual Pergub Nomor 77 tahun 2020 di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (8/10).

Nantinya, Edi menjelaskan, akan dibentuk struktur kepengurusan bidang pengelolaan sampah. Struktur itu, sambung Edi, akan didampingi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Edi mengatakan, pembentukan pengurus akan ditunjuk oleh RW setempat. Ia mengatakan, camat dan lurah akan terlibat aktif untuk memastikan berlangsungnya kegiatan pengelolaan sampah lingkup RW.

Dia mengatakan, pegurus tersebut akan terus bergerak untuk mengurangi dan menangani sampah. Dalam pengurangan sampah, sambung Edi, pengurus akan melakukan pembatasan timbulan sampah, daur ulang serta pemanfaatannya.

"Sedangkan, kegiatan penanganan sampah meliputi pengawasan pemilahan sampah, pengolahan sampah serta pengumpulan residu sampah." ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menyampaikan dukungannya atas dikeluarkannya Pergub Nomor 77 tahun 2020. Yani menuturkan, pemenangan dari hulu, yakni rumah tangga dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi.

Pasalnya, kata Yani, sampah yang dihasilkan masyarakat DKI Jakarta mencapai 2,7 juta ton per tahun atau 7.700 ton per hari. Sedangkan, kapasitas TPA Bantargebang 39 juta ton sampah.

"Saat ini kapasitas sampah yang dibuang sudah mencapai 27 juta ton sampah, berarti tinggal 10 juta ton kapasitas yang bisa dibuang," ujar Yani saat dihubungi.

Dalam beberapa tahun ke depan, Yani memperkirakan, TPA Bantar Gebang akan over load sampah. Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan sampah pada level rumah tangga dapat mengurangi jumlah samapah.

Selain mengurangi sampah, Yani menyampaikan masyarakat dapat memperoleh keuntungan secara ekonomis serta lingkungan akan menjadi bersih dan sehat. "Pemilahan sampah ini juga bisa menghasilkan tambahan penghasilan, punya nilai ekonomis, kalo yang lain-lain bisa dijadikan pupuk, atau jadi hiasan. Ini solusi atau peluang," jelasnya.

Terkait pendamping, Yani menjelaskan, Pemkot Jakbar sebenarnya telah menindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 80 tahun 2017 tentang Pemilahan Sampah Organik, Anorganik, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun. Waktu itu, Pemkot Jakbar telah membentuk tim pelaksana pengelolaan sampah rumah tangga.

"Dengan cara, membentuk bank-bank sampah. Ini ada strukturnya ada di level kelurahan, di tingkat atasnya. Nanti ada bak sampah di Sudin LH," ucap Yani.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Tuti Ernawati menjelaskan telah memiliki pendamping di setiap RW dengan menyebutnya sebagai Motivator. Motivator ini bertugas melakukan inventarisasi sampah di setiap RW.

"Setelah diinventarisasi ini apa sih yang dilakukan? Ini mengajak warga untuk memilah sampah dari sumbernya (organik dan anorganik) dari rumah tangga," kata Tuti.

Setelah sampah organik dipilah, sambung Tuti, masyarakat dapat membuangnya ke bank sampah yang telah disediakan di setiap RW. "Sampai saat ini sudah ada 804 bank sampah di RW. Jadi masyarakat juga memperoleh nilai ekonomis," ucapnya.

Selain itu, Tuti menjelaskan, pihaknya juga mempersiapkan tempat sampah komposing bagi sampah anorganik. Proses komposing itu akan dibuat disetiap 14 rumah tangga yang saat ini masih dalam proses percontohan di kawasan Kecamatan Kalideres.

"Jadi harapannya untuk dibuang ke TPA Bantar Gebang tinggal residu saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement