REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polisi menangkap sekitar 10 orang pelajar yang diduga sebagai provokator dan menyusup dalam aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan terhadap UU Omnibus Law di Gedung DPRD Sumbar pada Kamis (8/10). Ia mengatakan para remaja yang ditangkap dibawa pihaknya ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, mereka ditangkap karena terindikasi berbuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut "Kami akan dalami dahulu apa motif mereka begitu, dengan berada di lokasi unjuk rasa," katanya di Padang, Kamis (8/10).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto tidak menampik adanya pihak ketiga atau kalangan yang ingin membuat kekacauan dengan memanfaatkan aksi unjuk rasa itu. "Indikasi itu ada, kami dari jajaran Polda Sumbar masih memantau pergerakan para pihak yang terindikasi menciptakan situasi rusuh ini," ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti para peserta demo yang tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak. "Jumlahnya itu banyak dan mereka tak jaga jarak, memang memakai masker namun dikhawatirkan akan menciptakan klaster baru lagi," katanya.
Setelah sejumlah pelajar ditangkap, puluhan remaja lain datang dari arah Basko Hotel dan melempari petugas dengan batu bahkan terlihat ada yang membawa celurit. Mereka melakukan provokasi kepada petugas dengan melempari batu dan puluhan remaja yang menggunakan baju sekolah menengah atas itu langsung kabur ke arah Jalan Hamka.