Kamis 08 Oct 2020 08:18 WIB

Omnibus Law, Masalah Komunikasi dan Mencari Keseimbangan

Ada lima masalah komunikasi dalam pembahasan UU Cipta kerja

Massa membakar motor saat bentrok dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Foto:

Strategi pemerintah sejak awal selama mengatasi pandemi menurut Presiden Jokowi adalah mencari titik keseimbangan. Ikhtiar ini dilakukan dengan tidak saling mengorbankan satu sama lain, baik antara kepentingan kesehatan publik di satu sisi maupun kepentingan ekonomi di sisi lain. Persoalannya kini, Omnibus Law itu menagarahkan pada titik keseimbangan atau justru sebaliknya? Keseimbangan hanya bisa tercapai jika keberpihakaan pemerintah maupun DPR RI jelas, terutama mengarusutamakan rakyat. Itulah yang disebut “Salus populi suprema lex esto” bahwa keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.  

UU Cipta Kerja sebagai bagian dari produk hukum tidak dapat diputuskan secara sepihak, tanpa melakukan komunikasi dua arah dengan rakyat. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan dapat memicu masalah yang lebih besar seperti apa yang disebut oleh Solomon & Knobloch (2004) sebagai turbulensi relasional. Turbulensi relasional berkaitan dengan Omnibus Law ini dapat diatasi dengan upaya pengurangan ketidakpastian dan pemeliharaan hubungan yang baik dengan publik. 

Jika memang kebijakan itu dibuat untuk rakyat, mengapa tidak mengikuti kehendak rakyat saja? Masalah komunikasi ini tidak bisa disepelekan. Merujuk James W. Carey (2009), komunikasi itu bukan sekedar ekstensi pesan (extension of message) dan penyampaian informasi (imparting information), melainkan upaya menjaga atau mengatur masyarakat (maintanace of society) dan representasi kepercayaan bersama (representation of shared beliefs). Tujuan akhir komunikasi itu saling pengertian (mutual understanding), dengan pemerintah dan DPR RI mendialogkan jalan tengah persoalan Omnibus Law dan mengakomodir kepentingan rakyat, di situlah hakikat titik keseimbangan terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement