Kamis 08 Oct 2020 08:18 WIB

Omnibus Law, Masalah Komunikasi dan Mencari Keseimbangan

Ada lima masalah komunikasi dalam pembahasan UU Cipta kerja

Massa membakar motor saat bentrok dengan pihak Kepolisian pada aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Foto:

Masalah Omnibus Law bukan sekedar soal buruh dan berbagai pihak kontra lain yang dinilai belum membaca dan memahami substansi isi 1028 halaman RUU Cipta Kerja, tetapi lebih dari itu, persoalan utamanya adalah masalah komunikasi. Setidaknya terdapat lima masalah komunikasi berkaitan dengan Omnibus Law. 

Pertama, masalah keterbukaan. Proses perumusan dan pelibatan pihak-pihak terkait kurang transparan, bahkan prosesnya cenderung elitis serta kesempatan bagi semua pihak memberi masukan sebelum disahkan terbatas. Kedua, masalah keberpihakan. Keberpihakan ini soal standing position pemerintah dan DPR RI yang dinilai justru lebih pro terhadap kalangan pemodal.

Ketiga, masalah distorsi persepsi. Hambatan komunikasi di era disrupsi media digital semakin memperkeruh tingkat pemahaman informasi yang komprehensif. Keempat, masalah konteks atau situasi. Situasi pandemi dianggap belum tepat untuk mengesahkan secara sepihak UU Cipta Kerja.

Kelima, masalah kompetensi komunikasi. Kompetensi komunikasi pejabat publik dinilai belum optimal terbukti dengan sejumlah blunder bahkan mekanisme komunikasi publik yang sering bermasalah. 

Padahal jika mengacu pada Habermas dalam tulisannya ‘The Public Sphere’, ruang publik itu merupakan ruang yang komunikatif, di dalamnya menjamin akses penuh untuk partisipasi seluruh warga (acess is guaranteed to all citizens). Jika keterbukaan, keberpihakan, distorsi persepsi, konteks atau situasi dan kompetensi komunikasi belum jelas, mengarahkan pada apa yang disebut oleh Austin Babrow sebagai problematic integration yang di dalamnya juga menekankan masalah komunikasi seperti terjadinya bentuk-bentuk penyimpangan maupun ketidakpastian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement