REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengatakan, berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejagung bahwa berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap.
"Keempat tersangka tersebut yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (7/10).
Menurutnya, berkas kasus tersebut yang menjerat Djoko Tjandra itu dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa pada kemarin hari, Rabu 6 Oktober 2020. Saat ini, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yaitu pelimpahan tahap II," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020 lalu. Disisi lain, Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.