REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap kebijakan baru tentang pembatasan tarif PCR test atau pemeriksaan swab untuk Covid-19 bisa mendorong lebih banyak masyarakat yang melakukan tes mandiri. Batas atas tarif tes swab memang telah ditetapkan sebesar Rp 900 ribu per spesimen, melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02/1/3713/2020.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (6/10).
Wiku menambahkan, penatapan tarif tertinggi untuk tes RT PCR ini sudah melalui pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP dilibatkan untuk mempertimbangkan komponen pelayanan dari setiap laboratorium dan rumah sakit, peluang bahan atau reagen yang habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen beberapa biaya pendukung lainnya.
Pemerintah juga mengantisipasi adanya lonjakan permintaan tes swab setelah penetapan tarif atas atas ini. "Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," ujar Wiku.