Selasa 06 Oct 2020 18:05 WIB

Ridwan Kamil: Terima Dulu UU Cipta Kerja untuk Dievaluasi

Aksi penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker akan diikuti ribuan buruh se-Indonesia.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok. Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, pengesahan UU Cipta Kerja pasti menimbulkan dinamika. Namun, Ridwan Kamil menyarankan, agar aturan tersebut diterima terlebih dulu untuk kemudian dievaluasi.

“UU sudah disahkan, mari kita monitor sisi positifnya, juga mungkin ada dampak damapak negatifnya. pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (6/10). 

Emil mengatakan, aturan dan kebijkan yang tertuang dalam UU belum tentu gagal dan belum tentu berhasil dalam memenuhi ekpektasi, khususnya kaum buruh. Semua keberhasilan dan kegagalan sangat begantung pada situasi.

“Belum tentu berhasil juga belum tentu gagal tergantung situasi. saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang, mengadilkan ekonomi,” paparnya.

“Kalau kurang kita revisi, evaluasi. Kalau baik ya kita teruskan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyatakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tetap menggelar aksi di daerah masing-masing dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

Nining mengatakan, aksi penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker akan diikuti ribuan buruh yang tersebar di seluruh daerah se-Indonesia secara serentak. Mulai dari Jakarta, Serang, Banteng, Karawang, Bekasi, Subang, Indramayu, Purwakarta, Garut, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Gresik, Surabaya, Kalimantan, Lampung, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi.

Menurut Nining, pihaknya telah sepakat untuk menolak dan sudah tak ingin bernegosiasi terkait RUU Omnibus Law Ciptaker. Karena, menurutnya dalam proses pembuatan undang-undang tersebut sudah tak memiliki itikad baik, diam-diam, tidak demokratis, bertentangan dengan azas demokrasi negara.

"Namun RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak membuat daya guna dan hasil guna bagi masyarakat mayoritas. Nah artinya ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial yang justru jauh atas RUU Ciptaker," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement