REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, akan memberikan sanksi sampai penundaan kenaikan pangkat apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bekerja di rumah tidak mau turut dalam mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. "ASN yang sedang bekerja dari rumah (WFH) dan tidak menjalankan tugas dengan baik, apalagi santai-santai harus dicatat," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Sabtu (3/9).
Dia meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pengembangan Pelatihan Daerah (BP4D) Kota Cirebon, untuk menjadi koordinator dan memonitor ASN mana saja yang tidak menjalankan tugas mereka. Bila perlu, lanjut Azis apabila ada ASN yang tidak menunjukkan kepedulian bisa diberikan sanksi administrasi.
"Bila perlu, penundaan kenaikan pangkat. Ini penting agar ASN kita memiliki kepedulian," katanya.
Dengan ASN yang turun langsung mengedukasi masyarakat secara terus menerus setiap hari, Azis berharap tingkat kedisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan di Kota Cirebon semakin meningkat. "Semoga dengan ini masyarakat bisa sadar dan peduli bahwa ia bisa tertular dan menularkan Covid-19 sehingga akan disiplin menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah "Work From Home" (WFH) memberikan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Petunjuk pelaksanaan tertuang dalam surat Wali Kota Cirebon Nomor 443/1438-Adm. PemUm tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan oleh ASN dan pegawai BUMD di Kota Cirebon.
Dalam surat tersebut pimpinan perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk mengatur, menugaskan dan mengendalikan ASN dan pegawai BUMD yang tidak sedang melaksanakan tugas atau bekerja di kantor.
Di mana mereka harus ikut serta melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat dan pusat keramaian.