Sabtu 03 Oct 2020 19:17 WIB

Isi Draf Raperda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta

Pemprov dan DPRD DKI sedang membahas raperda penanggulangan pandemi Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas beraktivitas di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10), yang dijadikan RS rujukan pasien Covid-19.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas beraktivitas di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10), yang dijadikan RS rujukan pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta hingga kini sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19. Raperda itu nantinya digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang diambil dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Isi perda tersebut nantinya lebih lengkap dibandingkan dua peraturan gubernur (pergub) yang saat ini menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta. Dua pergub yang telah diterbitkan, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Adapun dalam draf raperda oenanganan Covid-19, pada Pasal 18 berisi sejumlah larangan bagi warga Jakarta selama pandemi Covid-19. Salah satunya adalah larangan pemberian stigma negatif kepada pasien dan tenaga kesehatan (nakes) yang membantu penanganan Covid-19.

"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," bunyi Bab III Pasal 18 poin e seperti dikutip, Jumat (2/10).

Masih dalam pasal yang sama, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang memalsukan hasil pemeriksaan ataupun menyembunyikan data pribadi. "Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 poin f.

Pada poin lainnya, setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, adapula larangan mengenai tindakan menyebarkan berita bohong mengenai Covid-19 "Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19," demikian bunyi Pasal 18 poin m.

Sementara pada Bab XI Pasal 35 berisi tentang adanya sanksi pidana bagi pelanggar aturan. Namun, dalam draf raperda tersebut belum tercantum rincian mengenai seberapa berat sanksi pidana yang akan diterapkan. Adapun raperda itu masih dalam pembahasan. Rencananya disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement