Sabtu 03 Oct 2020 10:44 WIB

Pemerintah Diminta Proteksi UMKM di Tengah Ancaman Resesi

Kontribusi UMKM besar terhadap pertumbuhan ekonomi saat krisis.

Anggota MPR yang juga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Gunarsa.
Foto: mpr
Anggota MPR yang juga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Gunarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah diminta memberikan proteksi terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah badai ancaman resesi di dalam negeri. Anggota Komisi XI DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai, pemerintah bisa berperan sebagai pihak terjamin sebagai upaya proteksi bagi pelaku usaha UMKM.

Menurutnya, belum ada implementasi terukur dari kebijakan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Padahal, kata dia, UU ini seharusnya berorientasi pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Kontribusi sektor UMKM saat kondisi krisis terhadap pertumbuhan ekonomi itu tidak kecil, sementara mereka berada di posisi terbawah dan paling terdampak," tutur Agun dalam keterangan, Sabtu (3/10).

Politikus Partai Golkar ini menyarankan agar ada gambaran yang terukur terkait jaminan kepada UMKM dalam menghadapi ancaman badai resesi. Artinya, aturan yang ada benar-benar bisa memberikan proteksi terhadap UMKM. Baik pelaku UMKM perseorangan, koperasi, maupun badan usaha daerah.

"Jangan sampai yang menerima penjaminan justru pihak-pihak yang tidak terlalu terdampak resesi, atau berada pada industri besar," tegas Agun.

Agun menambahkan, jika perlu, pemerintah lebih bagi melakukan perubahan kebijakan agar proteksi UMKM melalui penjaminan bisa dirasakan manfaatnya. Misalnya, melalui penyederhanaan aturan. "Jangan sampai UMKM butuh modal, tetapi tidak ada yang bisa dijaminkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement